KEPUTUSAN MENTERI HUKUM NOMOR AHU-0002005.AH.01.08.TAHUN 2025

TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN PERKUMPULAN GABUNGAN IMPORTIR NASIONAL SELURUH INDONESIA

REGULASIKEMENKUMHAM

12/5/2025

Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris HASBI AMRILAH S.H., M.KN., sesuai Akta Nomor 17 Tanggal 30 Oktober 2025 yang dibuat oleh Notaris HASBI AMRILAH S.H., M.KN. tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan GABUNGAN IMPORTIR NASIONAL SELURUH INDONESIA disingkat GINSI tanggal 03 November 2025 dengan Nomor Pendaftaran 6025110331200005 telah sesuai dengan persyaratan persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan GABUNGAN IMPORTIR NASIONAL SELURUH INDONESIA disingkat GINSI;

Memutuskan :

KESATU
Memberikan Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan:

GABUNGAN IMPORTIR NASIONAL SELURUH INDONESIA disingkat GINSI
NPWP : 017853854076000

berkedudukan di JAKARTA UTARA karena telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan sesuai Akta Nomor 17 Tanggal 30 Oktober 2025 yang dibuat oleh Notaris HASBI AMRILAH S.H., M.KN. yang berkedudukan di KABUPATEN MAJALENGKA.

KEDUA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.